Perjalanan Panjang Qomar Hadapi Kasus yang Membelit Dirinya
BREBES – Pelawak Nurul Qomar ditahan di Lapas Kelas IIB Brebes setelah dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Brebes, Rabu (19/8). Upaya ini merespons putusan Mahkamah Agung.
Namun penahanan ini merupakan perjalanan panjang kasus ini yang telah berlangsung sejak 2017.
Nurul Qomar diduga melampirkan ijazah S2 dan S3 palsu untuk mendaftarkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS), Brebes.
Baca Juga:
- Pelawak Nurul Qomar Ditahan, Kuasa Hukum: Kami Hormati Proses Hukum
- Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara
Qomar diangkat sebagai rektor UMUS pada Februari 2017, tapi mengundurkan diri 8-9 bulan kemudian.
Pengacara Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes, Jawa Tengah, Tobidin Sarjum ketika itu mengatakan, pihak kampus melaporkan pelawak Nurul Qomar ke polisi sejak Desember 2017.
Namun kasus ini baru mencuat pada akhir Juni 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: